MOROWALI, rubriksatu.com – Kebakaran yang melalap kantor PT Raihan Caturputra (RCP) pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, menyisakan polemik di tengah masyarakat. Insiden tersebut diduga dipicu oleh informasi simpang siur yang mengaitkan perusahaan dengan penangkapan seorang warga bernama Arlan Dahrin. Tuduhan itu kini dibantah tegas oleh manajemen PT RCP.
General Manager Non Technical PT Raihan Caturputra, Wahyu Prasetiyo, menegaskan bahwa penangkapan Arlan Dahrin sama sekali tidak berkaitan dengan perusahaan. Ia menyebut peristiwa hukum tersebut merupakan persoalan personal yang sepenuhnya ditangani oleh aparat penegak hukum, tanpa campur tangan maupun permintaan dari pihak perusahaan.
“Penangkapan itu murni proses hukum dan tidak ada hubungannya dengan aktivitas operasional ataupun kebijakan PT RCP,” tegas Wahyu kepada awak media.
Menurutnya, penangkapan Arlan Dahrin dilakukan karena dugaan pelanggaran hukum yang bersifat individual, termasuk ketidakpatuhan terhadap panggilan resmi penyidik. Ia menegaskan, PT RCP tidak pernah membuat laporan, meminta, atau mengintervensi aparat kepolisian terkait perkara tersebut.
Namun di tengah masyarakat, beredar narasi yang menyebut penangkapan Arlan Dahrin sebagai permintaan perusahaan, bahkan dilabeli sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis. Manajemen PT RCP menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Wahyu menegaskan bahwa penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Menurutnya, tidak ada korporasi yang memiliki hak atau kuasa untuk mengatur apalagi mengendalikan proses penangkapan seseorang.
Kesalahpahaman itulah yang disesalkan pihak perusahaan. Informasi yang tidak utuh, kata Wahyu, telah berkembang menjadi emosi kolektif dan berujung pada tindakan perusakan serta pembakaran fasilitas perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT RCP menyatakan tidak pernah memerintahkan, mempengaruhi, ataupun mencampuri proses hukum yang dijalankan aparat. Peran tim keamanan perusahaan disebut hanya sebatas melakukan dokumentasi internal di area operasional sebagai bagian dari standar pengamanan aset.
“Dokumentasi itu pun tidak serta-merta diserahkan ke pihak luar. Hanya diberikan kepada aparat penegak hukum jika diminta secara resmi dalam rangka penyelidikan,” jelas Wahyu.
Keterangan serupa disampaikan pihak Polres Morowali. Penangkapan Arlan Dahrin disebut memiliki dasar hukum yang jelas dan berdiri sebagai proses hukum tersendiri. Aparat menegaskan bahwa perkara tersebut tidak terkait dengan aktivitas operasional, konflik lahan, maupun kepentingan PT RCP sebagaimana isu yang berkembang.

Manajemen PT RCP menilai pengaitan penangkapan Arlan Dahrin dengan perusahaan justru berpotensi menimbulkan salah persepsi dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Terkait isu lahan yang kembali diangkat, PT RCP menyatakan telah menuntaskan seluruh kewajiban hukum, termasuk pembayaran kompensasi atas lahan yang digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika masih terdapat klaim, Wahyu menilai hal tersebut lebih merupakan persoalan internal keluarga atau antar ahli waris warga setempat.
“Penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum perdata atau musyawarah keluarga,” ujarnya. “Bukan dengan melempar tuduhan sepihak kepada perusahaan, apalagi sampai berujung pada tindakan anarkistis.”
Editor Redaksi







