Proyek Molor Berjamaah, Sekretaris PUPR Konawe Diperiksa Tipidkor

KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan carut-marut pengelolaan proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe akhirnya mulai menyeret pejabat kunci ke ranah penegakan hukum.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe, yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robin Hermansah, S.Si., M.M., menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe, Selasa (6/1/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan proyek-proyek bermasalah bernilai miliaran rupiah yang selama ini menuai kritik publik mulai dipandang serius oleh aparat penegak hukum.

Robin diketahui berada di ruang pemeriksaan sejak pagi hingga menjelang siang hari. Setelah kurang lebih empat jam diperiksa, ia terlihat keluar sekitar pukul 12.10 Wita dan langsung meninggalkan Mapolres Konawe menggunakan mobil Toyota Innova hitam.

Sayangnya, Robin memilih bungkam. Ia tidak memberikan satu pun keterangan kepada awak media dan tampak terburu-buru meninggalkan lokasi, memperkuat spekulasi publik soal sensitifnya materi pemeriksaan yang tengah didalami penyidik.

Pemeriksaan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, kebijakan Dinas PUPR Konawe yang berulang kali memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor bermasalah telah memicu kecaman luas. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran sistematis terhadap kegagalan proyek dan berpotensi menjadi “karpet merah” bagi kontraktor yang tidak profesional.

Padahal, proyek-proyek tersebut dibiayai dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Namun ironisnya, meski gagal diselesaikan tepat waktu, kontraktor tetap diberi kesempatan lanjutan hanya dengan dalih denda keterlambatan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana ketegasan kontrak dan perlindungan keuangan daerah?

Tak heran, Polres Konawe akhirnya turun tangan. Selain memeriksa pejabat internal PUPR, Satreskrim juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada sejumlah kontraktor yang gagal menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak. Pantauan awak media menunjukkan beberapa kontraktor memenuhi panggilan polisi di Mapolres Konawe, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya terdapat empat proyek besar di lingkup Dinas PUPR Konawe yang hingga akhir Desember 2025 belum rampung, diantaranya:

Revitalisasi STQ Kota Unaaha

Proyek senilai Rp2,82 miliar dari APBD Perubahan 2025 dengan durasi kerja hanya 30 hari kalender. Hingga batas kontrak 24 Desember 2025, pekerjaan belum selesai.

Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati Konawe

Proyek Rp3,22 miliar yang dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa dengan masa kontrak 120 hari. Hingga kontrak berakhir 26 Desember 2025, progres fisik baru sekitar 85 persen.

Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur)

Proyek jumbo senilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora. Ironisnya, papan proyek tidak mencantumkan durasi pelaksanaan, yang jelas melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II

Proyek Rp12,64 miliar yang dikerjakan CV Sinar Tamu, dengan masa kerja hanya 58 hari kalender. Pekerjaan dimulai 4 November 2025 dan ditargetkan selesai 31 Desember 2025, namun dilaporkan belum tuntas.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Konawe, Rusdin, berdalih keterlambatan disebabkan kendala teknis di lapangan. Namun, alih-alih mengambil langkah tegas, PUPR justru memilih memberikan tambahan waktu.

“Kalau kontrak diputus, otomatis proyek akan mangkrak. Itu yang kita antisipasi,” ujar Rusdin, Kamis (25/12/2025).

Pernyataan ini justru menuai kritik, karena dianggap menggeser risiko kegagalan proyek dari kontraktor kepada negara.

Hal serupa disampaikan Plt Kepala Bidang Bina Marga, Asmar, yang mengakui progres salah satu proyek baru mencapai 62 persen, namun tetap dinilai layak diberi perpanjangan hingga 50 hari.

“Kami beri kesempatan karena material sudah ada di lapangan,” katanya.

Sejak 1 Januari 2026, denda keterlambatan memang diberlakukan. Namun publik mempertanyakan, apakah denda cukup menutup potensi kerugian akibat molornya proyek dan menurunnya kualitas pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Konawe masih mendalami pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik pejabat PUPR maupun kontraktor. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait arah penyelidikan dan kemungkinan peningkatan status perkara.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *