Pejabat Keuangan Daerah Dipanggil Tipidkor, Bau Proyek Bermasalah Kian Menyengat

KONAWE, rubriksatu.com – Aroma dugaan proyek bermasalah di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe kian menyengat. Setelah pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kini giliran pejabat pengelola keuangan daerah yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, H. K. Santoso, S.E., M.Si., menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe, Selasa (6/1/2026). Pemeriksaan ini menandai melebar dan menguatnya penelusuran polisi atas dugaan proyek bermasalah yang menyedot anggaran miliaran rupiah dari APBD.

Santoso diperiksa selama kurang lebih satu jam. Namun pemeriksaan tersebut belum tuntas dan akan dijadwalkan ulang akibat padamnya aliran listrik. Meski singkat, pemanggilan pejabat kunci pengelola keuangan daerah ini dinilai sebagai sinyal serius bahwa persoalan proyek molor tidak lagi semata-mata urusan teknis, melainkan telah menyentuh aspek pengelolaan dan pencairan anggaran.

Usai diperiksa, Santoso memilih irit bicara. Saat dicegat awak media dan ditanya terkait materi pemeriksaan, ia hanya menjawab singkat, “Biasa,” sebelum bergegas meninggalkan Mapolres Konawe. Sikap tertutup tersebut justru memicu tanda tanya publik di tengah sorotan tajam terhadap tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala BPKAD diperiksa terkait mekanisme pencairan anggaran terhadap proyek-proyek yang belum rampung sesuai ketentuan kontrak. Pemeriksaan ini diduga berkaitan erat dengan kebijakan perpanjangan waktu pekerjaan yang menuai kritik luas karena dinilai mengabaikan prinsip ketegasan kontrak dan akuntabilitas keuangan negara.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Konawe sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robin Hermansah, S.Si., M.M., juga telah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir empat jam di Unit Tipidkor Polres Konawe. Ia meninggalkan Mapolres Konawe sekitar pukul 12.06 Wita.

Tak berhenti di situ, penyelidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah kontraktor yang dinilai gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Pemeriksaan terhadap para penyedia jasa tersebut dilakukan pada Senin (5/1/2026).

Langkah polisi ini merupakan respons atas sorotan publik yang menguat terhadap kebijakan Dinas PUPR Kabupaten Konawe yang memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor bermasalah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk “karpet merah” bagi penyedia jasa yang gagal, sekaligus membuka celah pemborosan dan potensi kerugian keuangan daerah.

Proyek-proyek yang bermasalah bukan proyek kecil, melainkan proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Ironisnya, meski telah melampaui batas waktu kontrak, proyek-proyek tersebut tetap dilanjutkan dengan dalih pengenaan denda keterlambatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah proyek besar yang menjadi sorotan di antaranya:

Revitalisasi STQ Kota Unaaha

Proyek senilai Rp2,82 miliar dengan durasi kerja 30 hari kalender. Hingga kontrak berakhir 24 Desember 2025, pekerjaan dilaporkan belum rampung.

Rehabilitasi Rujab Bupati Konawe

Proyek Rp3,22 miliar yang dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa. Hingga kontrak berakhir 26 Desember 2025, progres fisik baru sekitar 85 persen.

Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur)

Proyek raksasa Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora. Papan informasi proyek disebut tidak mencantumkan durasi pekerjaan, sehingga dinilai melanggar prinsip transparansi publik.

Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II

Proyek Rp12,64 miliar yang dikerjakan CV Sinar Tamu, dengan masa kerja hanya 58 hari kalender, dari 4 November hingga 31 Desember 2025.

Menanggapi keterlambatan proyek, Dinas PUPR Konawe beralasan adanya kendala teknis dan masih memberikan tambahan waktu dengan denda keterlambatan. Namun, dalih tersebut justru dipertanyakan publik karena berulang kali digunakan untuk membenarkan kegagalan penyedia jasa.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Konawe masih melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait. Kepolisian belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut, namun pemanggilan pejabat pengelola keuangan daerah menegaskan bahwa penelusuran kasus ini tidak berhenti di level kontraktor semata.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *