BUTENG, rubriksatu.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menemukan indikasi serius aktivitas pertambangan nikel yang diduga melanggar aturan kehutanan.
Dalam penyisiran di sejumlah wilayah rawan pelanggaran, Satgas PKH mengendus praktik tambang yang disinyalir masuk dan beroperasi di kawasan hutan lindung, sebuah pelanggaran berat terhadap hukum kehutanan nasional.
Salah satu perusahaan yang kini masuk radar pengawasan ketat Satgas PKH adalah PT Arga Morini Indah (AMI) yang beroperasi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan dan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, sehingga terancam dikenai sanksi denda administratif dengan nilai fantastis.
Berdasarkan data yang diperoleh AmanahSultra.id, PT AMI diduga telah membuka kawasan hutan seluas 710,82 hektare. Atas dugaan pelanggaran tersebut, perusahaan berpotensi dikenai denda administratif sebesar Rp6.924.733.882.325,07 atau lebih dari Rp6,9 triliun.
Nilai denda ini mencerminkan besarnya skala dugaan pelanggaran sekaligus potensi kerugian negara akibat eksploitasi kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang secara tegas melarang setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran PT AMI juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengantongi perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Pengenaan sanksi administratif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kehutanan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hingga berita ini diturunkan, AmanahSultra.id masih berupaya menghubungi manajemen PT Arga Morini Indah untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran serta potensi sanksi triliunan rupiah tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh Satgas PKH saat ini masih mengedepankan fungsi penataan dan pembinaan tata kelola, dengan sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif.
“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).
Meski demikian, pendekatan administratif ini dinilai publik tidak boleh menjadi celah pembiaran, terlebih jika pelanggaran berlangsung dalam skala ratusan hektare dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Muhammad Ilham menyebut, pendekatan tersebut dimaksudkan agar perusahaan segera melengkapi kewajiban perizinan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta pembayaran PNBP.
“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum, sehingga kontribusinya terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.
Ketgam 1:
Daftar 50 perusahaan yang berpotensi dikenakan sanksi denda administratif oleh satgas PKH akibat dugaan penambangan di kawasan hutan, termasuk salah satunya PT Arga Morini Indah.
Ketgam 2 :
Struktur perusahaan serta data aktivitas PT AMI yang tertera di MODI ESDM.







