Proyek APBD Molor, Kontraktor Dipanggil Polisi, PUPR Konawe Dipertanyakan

KONAWE, rubriksatu.com – Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe yang memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek tepat waktu menuai kritik tajam.

Langkah tersebut dinilai publik sebagai bentuk kelonggaran berlebihan yang berpotensi menggerus ketegasan kontrak, membuka ruang pembiaran pelanggaran, serta mempertaruhkan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Sorotan menguat menyusul molornya sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Meski melampaui batas waktu kontrak, proyek-proyek tersebut tetap diizinkan berlanjut dengan dalih pemberlakuan denda keterlambatan.

Situasi ini akhirnya menarik perhatian aparat penegak hukum. Polres Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mulai melakukan langkah klarifikasi terhadap sejumlah kontraktor yang diduga gagal memenuhi kewajiban kontraktual, sekaligus menelusuri potensi pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kontraktor memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Konawe, Senin (5/1/2026). Pemanggilan tersebut menjadi sinyal bahwa aparat mulai masuk ke ranah yang selama ini kerap luput dari pengawasan ketat.

Data yang dihimpun menunjukkan, setidaknya tiga proyek besar di lingkup Dinas PUPR Konawe belum rampung hingga akhir Desember 2025:

Proyek APBD Perubahan 2025 senilai Rp2,82 miliar, dengan durasi kontrak hanya 30 hari kalender, namun hingga 24 Desember 2025 pekerjaan belum selesai.

Proyek Rp3,22 miliar yang dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa, berkontrak selama 120 hari, tetapi saat masa kontrak berakhir pada 26 Desember 2025, progres fisik baru sekitar 85 persen.

Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur) senilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora, disorot karena papan informasi proyek tidak mencantumkan durasi waktu pelaksanaan, sebuah praktik yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Menanggapi kritik tersebut, Dinas PUPR Konawe melalui Kabid Cipta Karya, Rusdin, berdalih bahwa keterlambatan disebabkan kendala teknis di lapangan. Namun, alih-alih mengambil langkah tegas, pihaknya justru memberikan tambahan waktu tujuh hari kalender kepada kontraktor.

“Kita berikan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 31 Desember 2025,” ujar Rusdin, Kamis (25/12/2025).

Rusdin beralasan, kontrak tidak langsung diputus karena dikhawatirkan proyek akan mangkrak. Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan publik: apakah kekhawatiran proyek mangkrak dijadikan alasan untuk menoleransi pelanggaran kontrak?

“Kalau kontrak diputus, proyek bisa mangkrak,” katanya.

Hal serupa disampaikan Plt Kabid Bina Marga, Asmar. Ia mengakui progres salah satu proyek jalan baru mencapai 62 persen, namun penyedia tetap diberi kesempatan tambahan hingga 50 hari pertama.

“Material sudah ada di lokasi, jadi masih diberi kesempatan,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Asmar menegaskan, denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Namun, di tengah proyek yang terus molor, publik mempertanyakan efektivitas denda sebagai instrumen penegakan disiplin kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Konawe masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah kontraktor. Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar mengungkap apakah keterlambatan proyek hanya soal teknis, atau ada persoalan lebih serius dalam tata kelola proyek pemerintah daerah.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *