KONAWE, rubriksatu.com – Tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe kini berada dalam sorotan tajam. Hingga memasuki Januari 2026, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Konawe tersebut masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, meski masa jabatan sementara itu telah berlangsung lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan pengangkatan direksi definitif.
Kondisi ini dinilai mencerminkan pembiaran administratif yang berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Plt Direktur Perusda Konawe mulai menjabat sejak 18 Juni 2025. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Konawe untuk mengakhiri status sementara tersebut melalui mekanisme seleksi terbuka sebagaimana diamanatkan regulasi.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD secara tegas menekankan pentingnya penerapan good corporate governance, kepastian hukum, serta kepemimpinan yang profesional dan definitif. Pembiaran jabatan Plt dalam waktu berkepanjangan justru berisiko menciptakan kekosongan kepemimpinan secara sistemik, meski secara formal jabatan masih terisi.
Ironisnya, hingga saat ini Bupati Konawe, Yusran Akbar, belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian direksi definitif. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: apakah stagnasi ini murni persoalan teknis, atau mencerminkan lemahnya kemauan politik kepala daerah.
Persoalan ini semakin krusial mengingat kewenangan Plt sangat terbatas secara hukum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang Plt mengambil keputusan strategis berdampak jangka panjang, termasuk:
menandatangani kerja sama bernilai besar,
menetapkan kebijakan strategis anggaran,
serta mengangkat pegawai tetap.
Akibatnya, Perusda Konawe praktis kehilangan ruang gerak untuk melakukan ekspansi usaha, inovasi bisnis, maupun optimalisasi aset daerah. Kondisi ini dinilai dapat menggerus kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada tahun anggaran 2026–2027.
Di saat sejumlah daerah lain berlomba memperkuat BUMD sebagai motor penggerak ekonomi lokal, Perusda Konawe justru terkesan dibiarkan berjalan tanpa arah, terkungkung dalam kepemimpinan sementara yang minim legitimasi untuk bertindak strategis.
“Ini sangat disayangkan. Potensi ekonomi daerah bisa terhambat hanya karena persoalan administratif kepemimpinan. Tanpa direksi definitif, rencana bisnis jangka panjang tidak bisa dieksekusi secara sah,” ujar Muh. Arwan Siala, pemuda pesisir Kabupaten Konawe, Senin (5/1/2026).
Sebagai perbandingan, Arwan menyebut Kabupaten Konawe Selatan telah menuntaskan seleksi terbuka direksi Perusda pada Desember 2025, membuktikan bahwa pengisian jabatan direksi BUMD bukan perkara sulit jika ada komitmen politik yang jelas.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum dibentuknya Pansel maupun kepastian jadwal seleksi direksi definitif Perusda Konawe.
Arwan mendesak Bupati Konawe untuk segera mengakhiri kebuntuan ini dengan menerbitkan SK Pansel dan membuka proses seleksi direksi secara transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan.
Editor Redaksi







