KENDARI, rubriksatu.com – Penyalahgunaan ruang digital kembali menyeret anak di bawah umur ke ranah hukum. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus mengamankan seorang remaja berinisial R (17) yang diduga terlibat dalam produksi dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media sosial.
Remaja tersebut diamankan setelah penyidik menemukan bukti awal aktivitas pembuatan dan distribusi konten asusila yang dilakukan melalui platform Facebook dan aplikasi WhatsApp. Perbuatan itu diduga berlangsung pada Desember 2025 di wilayah Kota Kendari.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyebut, meskipun proses hukum tetap berjalan, penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan. Namun dalam perkara ini, karena yang bersangkutan masih anak, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada aturan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKBP Decky, Sabtu (3/1/2026).
Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.
Polda Sultra menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menjaga ruang siber dari penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya konten yang melanggar norma kesusilaan dan berpotensi merusak generasi muda.
Lebih lanjut, AKBP Decky menyoroti peran krusial orang tua dan lingkungan keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak. Menurutnya, minimnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum serius dan berdampak panjang terhadap masa depan anak.
“Kami mengimbau orang tua agar tidak abai. Pengawasan terhadap penggunaan gawai dan media sosial anak sangat penting, karena penyalahgunaan teknologi digital dapat membawa dampak hukum dan sosial yang berat,” tegasnya.
Selain kepada orang tua, Polda Sultra juga mengajak masyarakat luas untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta aktif melaporkan konten-konten menyimpang yang beredar di ruang digital.
Editor Redaksi







