KONAWE, rubriksatu.com – Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan PT Stargate Pasific Resource (SPR) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai polemik serius. Perusahaan tambang tersebut disinyalir melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dengan luasan mencapai 60,53 hektare.
Dugaan pelanggaran itu bukan perkara sepele. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp589,63 miliar kepada perusahaan tersebut.
Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara), Jefri, menyebut besaran denda tersebut menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan lingkungan hidup.
“Informasi yang kami peroleh, PT SPR diduga telah melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan dengan luasan mencapai 60,53 hektare,” ujar Jefri kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Menurut Jefri, nilai denda administratif yang dikenakan Satgas PKH diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar per hektare. Jika dikalkulasikan dengan luas kawasan hutan yang diduga dibuka dan dieksploitasi, maka total sanksi membengkak hingga ratusan miliar rupiah.
“Kalau dihitung, total dendanya kurang lebih Rp589 miliar 630 juta,” jelasnya.
Namun demikian, Jefri menegaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak serta-merta menghapus unsur pidana dari dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan kejahatan lingkungan yang seharusnya diproses secara hukum, bukan hanya diselesaikan lewat sanksi administratif.
“Sekalipun dendanya dibayar, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Penambangan di kawasan hutan tanpa izin adalah tindak pidana dan wajib diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum, mengingat aktivitas dengan luasan puluhan hektare diduga berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi manajemen PT Stargate Pasific Resource untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan serta sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Satgas PKH.
Editor Redaksi







