KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Terduga pelaku berinisial M (39), warga Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Ia diamankan pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, saat berada di sebuah rumah kosong di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK, membeberkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat atas nama Seltin yang diterima pihak kepolisian pada 28 November 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Non Permanen Penuh (PNPP) Sat Reskrim Polres Konawe yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim IPDA Fajar Sapan, S.H., bersama AIPTU Supahmil serta didukung PNPP Polsek Lambuya, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Lambuya untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih,” bener Taufik.
Dijelaskan, sekitar pukul 11.30 Wita, petugas kembali melakukan pengembangan guna mencari barang bukti di Desa Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. “Setelah seluruh rangkaian tindakan kepolisian selesai dilaksanakan, terduga pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Dirinya mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Hal tersebut penting guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Konawe.
Editor Redaksi







