Proyek Rp2,4 Miliar, Hasilnya Empat Tiang, Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Keramba Beton Saponda

KONAWE, rubriksatu.com – Skandal proyek keramba beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, akhirnya sampai ke meja pidana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp2,49 miliar yang ironisnya hanya menyisakan empat tiang di lokasi.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu, 19 November 2025. Dua orang yang dijerat yakni LA, selaku pelaksana pekerjaan, dan BI, selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya diduga menjadi aktor utama di balik bobroknya pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

Proyek yang semestinya selesai dalam 90 hari kalender sejak 17 September hingga 15 Desember 2021 justru mangkrak tanpa hasil signifikan. Fakta di lapangan menunjukkan kondisi memprihatinkan: hanya empat tiang berdiri tanpa fungsi, tanpa struktur, dan jauh dari spesifikasi teknis yang dibayarkan negara.

Kejanggalan paling fatal adalah metode pekerjaan. Sesuai rencana, pemasangan tiang seharusnya memakai hydraulic hammer dengan kapal ponton. Namun para tersangka malah menggunakan alat manual berbasis tumbukan metode murahan yang jelas tidak layak untuk proyek infrastruktur laut.

Akibatnya, konstruksi keramba tidak bisa berfungsi, bahkan tidak memenuhi standar sebagai fasilitas penunjang nelayan.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH, menegaskan bahwa perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik menahan tersangka LA selama 20 hari di Rutan Kendari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.

Sementara itu, tersangka BI memilih tidak hadir dengan alasan berada di luar kota. Penyidik akan melayangkan panggilan ulang, dan jika tetap mangkir, tindakan hukum tegas akan dilakukan. Sikap tidak kooperatif ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai motif dan keterlibatannya.

Kedua tersangka disangkakan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara.

Kasus ini sebenarnya telah naik penyidikan sejak 26 Juni 2025. Proyek dikerjakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya sebagai bagian dari program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun prosesnya lamban, sementara kondisi bangunan di Saponda terus membusuk ditelan laut.

Kini Kejari Konawe memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami pastikan penyidikan berjalan profesional. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kajari.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *