KENDARI, rubriksatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah jenis Azimut Atlantis 43, yang bersumber dari APBD Pemprov Sultra tahun 2021.
Perkembangan terbaru, penyidik memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, terkait proyek bernilai fantastis tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
“Dua minggu yang lalu diperiksa sebagai saksi,” ujar Niko.
Menurut Niko, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Jakarta, tepatnya di salah satu kantor kepolisian.
“Di Jakarta, di Polsek kalau tidak salah,” imbuhnya.
Niko menegaskan, pemeriksaan terhadap mantan gubernur itu dilakukan untuk memperkuat hasil penyidikan. Sebab, dari keterangan beberapa tersangka sebelumnya, muncul penyebutan nama Ali Mazi dalam proses pengadaan kapal pesiar tersebut.
“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya, terkait dengan pembelian kapal Azimut,” jelasnya.
Meski begitu, penyidik belum membeberkan detail materi pemeriksaan. Niko hanya menyampaikan bahwa timnya masih mendalami sejumlah temuan sebelum menyampaikan perkembangan resmi hasil penyidikan kepada publik.
“Nanti kita cek, kalau hasilnya sudah siap akan kami sampaikan,” tegasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43, penyidik Polda Sultra telah menetapkan dua tersangka, yakni AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra, dan AL, Direktur CV Wahana selaku pihak penyedia kapal.
Sampai berita ini diterbitkan, mantan Gubernur Sultra Ali Mazi belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaannya.
Editor Redaksi







