Kalah Kasasi, PT OSS wajib kosongkan lahan di morosi

KONAWE, Rubriksatu.com – Upaya hukum PT Obsidian Stainless Steel (OSS) untuk menghalangi eksekusi lahan milik Ainun Indarsih Cs kembali berujung buntu. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan pengolahan nikel tersebut.

Kabar kemenangan itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, Senin (13/10/2025).

“Alhamdulillah hari ini kami menerima kabar baik. Permohonan kasasi yang diajukan PT OSS telah ditolak Mahkamah Agung pada 9 Oktober 2025,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (14/10/2025).

Dengan putusan tersebut, langkah hukum PT OSS untuk menggagalkan eksekusi lahan praktis berakhir. Putusan MA ini sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) yang sebelumnya memenangkan banding pihak Ainun Indarsih Cs dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha yang sempat berpihak kepada PT OSS dalam perkara perlawanan eksekusi.

“Artinya, putusan perlawanan eksekusi yang diajukan PT OSS sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Maka eksekusi lahan yang dimohonkan klien kami dapat segera dilaksanakan,” tegas Andri.

Ia menambahkan, hingga kini sudah 11 putusan pengadilan yang seluruhnya menguatkan posisi hukum Ainun Indarsih Cs dalam sengketa lahan melawan dua perusahaan besar di Morosi, yakni PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Meski memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), langkah tersebut disebut Andri tidak akan menghambat pelaksanaan eksekusi.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada PT OSS untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Namun bila tidak dilakukan, kami akan mengajukan eksekusi melalui PN Unaaha dan membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah milik klien kami,” pungkas Andri.

laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *