Gara-gara Ikut Seleksi CPNS, 6 Eks Karyawan RS Santa Anna Kendari Gugat PHK Sepihak ke PN Kendari

KENDARI, Rubriksatu.com – Enam mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kendari melayangkan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, setelah dipecat secara sepihak oleh manajemen rumah sakit karena kedapatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Keenam penggugat yang menuntut hak-hak normatif mereka itu masing-masing adalah Kadek Ayu Julianti, Lusiana Margaretha, Yuyun Patulak, Vini Viveronica Futwembun, Sri Ramla, dan Lidia Natalia Pailang. Gugatan mereka didaftarkan secara terpisah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Kendari pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurut salah satu penggugat, Lusiana Margaretha, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak-hak normatif mereka sebagai pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kami di-PHK tidak sesuai prosedur. Padahal kami hanya mengikuti tes CPNS, bukan mengundurkan diri. Kami masih perjuangkan hak-hak yang seharusnya kami dapatkan,” terang Lusiana saat diwawancarai awak media, Senin (13/10/2025).

Lusiana menuturkan, selama bekerja di RS Santa Anna Kendari, mereka bahkan menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Ia melanjutkan, setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), manajemen rumah sakit disebut enggan membayar pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Padahal, kata Lusiana, baik Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Tenggara maupun Disnaker dan Perindustrian Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi pembayaran pesangon yang lebih layak. Namun, pihak rumah sakit tetap bersikukuh hanya membayar setengah dari nilai yang direkomendasikan.

“Mereka hanya mau bayarkan sekitar 50 persen dari rekomendasi Disnaker. Kami anggap itu tidak adil, karena jelas bertentangan dengan undang-undang. Makanya kami lanjutkan ke pengadilan,” tegas Lusiana.

Mewakili rekannya, ia berharap melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perjuangan mereka mendapatkan keadilan dan hak pekerja yang semestinya bisa terwujud.

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *