KONAWE, rubriksatu.com – Pemerintah Kabupaten Konawe akhirnya bersikap tegas terhadap HA (41), oknum PPPK yang baru tiga hari dilantik namun ditangkap polisi karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Konawe resmi memberhentikan sementara HA dari jabatannya.
Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah ASN sekaligus memberi pesan tegas bahwa pelaku kekerasan tidak layak berada di birokrasi.
“Sudah naik status diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan sidang. Jika terbukti, maka akan diberhentikan tetap sebagai PPPK,” tegasnya.
Kasus ini mencoreng wajah birokrasi Konawe. HA yang baru saja menerima SK PPPK malah berakhir di penjara karena memukul istrinya hingga lebam pada Selasa, 16 September 2025. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di sel Polres Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, memastikan HA dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan pemberhentian sementara ini, HA bukan hanya kehilangan kebebasan karena mendekam di tahanan, tapi juga terancam kehilangan status barunya sebagai aparatur negara. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ASN dituntut menjadi teladan, bukan pelaku kekerasan.
Editor Redaksi