PPPK di Konawe Resmi Ditahan Polisi, Baru Dilantik Tiga Hari Sudah Aniaya Istri

KONAWE, rubriksatu.com – Baru tiga hari menikmati status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seorang pria berinisial HA (41), warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan hukum. Ia ditahan polisi setelah diduga menganiaya istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Awalnya, pelaku meminta istrinya untuk menghubungi keluarga guna meminjam uang. Namun, ketika istrinya menolak, pelaku kehilangan kendali.

“Pelaku HA menyuruh istrinya meminjam uang kepada keluarganya. Tidak lama setelah itu, pelaku memukul pipi korban hingga terjatuh, lalu menyuruh korban masuk ke kamar,” ungkap AKP Taufik.

Ketika korban menolak, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban hingga bengkak. Korban sempat menyelamatkan diri ke kamar, namun pelaku menyusul dan hendak melanjutkan aksinya. Beruntung, upaya itu dicegah oleh anak mereka yang berada di lokasi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dan nyeri di bagian pipi serta kepala.

Setelah diperiksa selama enam jam di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, HA akhirnya resmi ditahan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a, subsider Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Taufik.

Kini, HA harus mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *