Dana Hibah Pilkada Rp45 Miliar, KPU Konut Tersandung Korupsi, 1,6 Miliar Diduga Digondol

KONUT, rubriksatu.com – Aroma busuk pengelolaan dana hibah Pilkada di Konawe Utara semakin menyengat. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut, Senin (22/9/2025), terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp1,6 miliar lebih.

Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, berlangsung siang hari dengan pengawalan ketat empat personel TNI berseragam lengkap. Dari lokasi, penyidik membawa pulang sejumlah dokumen penting yang diduga menjadi bukti kuat praktik penyelewengan dana rakyat.

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan hasil audit Itjen KPU RI yang menemukan indikasi penyimpangan lebih dari Rp1,6 miliar dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada 2024,” tegas Aswar kepada wartawan.

Sebagai catatan, KPU Konut menerima kucuran dana fantastis Rp45 miliar lebih untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Namun alih-alih dikelola secara transparan, audit menemukan adanya praktik manipulatif yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Ironisnya, saat penggeledahan berlangsung, seluruh komisioner KPU Konut hadir di tempat: Ketua Abdul Makmur, serta anggota Muh Husni Ibrahim, Edison Peokodoh, Naim, dan Eka Dwiastuti. Namun tak satu pun memberikan keterangan resmi. Hanya Sekretaris KPU, Muhammad Haris, yang absen dengan alasan cuti.

Publik pun menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi demokrasi lokal. Alih-alih menjadi penyelenggara yang menjaga integritas, KPU Konut justru diduga menjadi sarang bancakan anggaran.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *