KENDARI, rubriksatu.com – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian meresahkan. Sejumlah merek rokok jenis mild seperti Gess Bold, Gan Bold, King Gared, hingga Tabaco Extra diduga masih beredar luas tanpa pita cukai resmi. Ironisnya, ada pula produk yang menggunakan pita cukai tak sesuai peruntukannya.
Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa pelanggaran cukai bisa berujung pidana penjara hingga lima tahun atau denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Isu ini semakin panas setelah mencuat kabar adanya gudang rokok ilegal terbesar di Kendari yang berlokasi di Jalan Merdeka Raya. Gudang tersebut disebut-sebut beroperasi secara terang-terangan dan diduga memiliki bekingan aparat.
Sahrul, perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami berharap ada sinergi antara aparat dan masyarakat untuk mengawasi peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Nada serupa juga disampaikan Ketua LSM LIRA, Amir. Ia menegaskan kerugian akibat rokok ilegal bukan hanya menyedot potensi penerimaan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
“Rokok tanpa cukai sangat merugikan daerah dan berbahaya bagi kesehatan. Aparat jangan tutup mata,” tegas Amir.
Desakan publik kini menguat agar aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia simbolis, tetapi menindak tegas para pelaku, termasuk mengusut dugaan adanya jaringan perlindungan di balik maraknya peredaran rokok ilegal di Sultra.
Editor Redaksi