KONUT, rubriksatu.com – Nama pengusaha Anugrah Anca kembali menyeruak dalam pusaran kasus tambang ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komisaris PT Anugrah itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Kini, ia disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi pertambangan nikel yang menyeret PT Mandala Jayakarta (MJ).
Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri, menegaskan perusahaan milik Anugrah Anca berperan sebagai kontraktor mining di PT MJ. Aktivitas tersebut diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Anugrah Anca salah satunya yang menambang di kawasan hutan tanpa PPKH. Penyidik harus segera memanggil dan memeriksanya,” kata Jefri, Selasa (17/9/2025).
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tengah mendalami dugaan korupsi tambang PT MJ di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara. Penyelidikan ini merujuk pada Sprint Kajati Sultra Nomor: Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Dalam surat perintah tersebut, jaksa menyelidiki dugaan penyalahgunaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa PPKH, serta tidak adanya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT MJ periode 2015–2021.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah memanggil Kepala Dinas Kehutanan Sultra untuk dimintai keterangan pada 10 September 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa yang terdiri dari Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas, dan Ramadan.
Temuan dugaan pelanggaran ini juga diperkuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Audit menyebutkan PT MJ telah membuka kawasan hutan seluas 55,75 hektare tanpa izin PPKH. Rinciannya, 2,96 Ha di APL, 1,05 Ha di Hutan Lindung (HL), dan 51,74 Ha di HPT.
Lebih ironis lagi, PT MJ juga tercatat tidak menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun Jaminan Pascatambang, kewajiban yang seharusnya melekat pada setiap perusahaan tambang.
Editor Redaksi