JAKARTA, rubriksatu.com – Skandal dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian memanas.
Nama Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, masuk dalam daftar 44 legislator Komisi XI yang disebut menerima aliran dana tersebut.
Informasi ini mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka: Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem). Keduanya dijerat pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai dugaan suap mencapai Rp28,38 miliar.
“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Asep mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Satori, hampir seluruh anggota Komisi XI DPR RI ikut menikmati dana CSR tersebut, termasuk Bahtra Banong.
“Pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ini,” tegas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, Bahtra Banong belum memberikan klarifikasi atas namanya yang tercantum dalam daftar penerima dana CSR bermasalah itu.
Bahtra Banong sendiri adalah politisi Gerindra yang duduk di DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Haerul Saleh. Ia kembali terpilih di Pemilu 2024 dan kini menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
KPK kini dihadapkan pada ujian serius, membuktikan apakah praktik kotor ini hanyalah ulah segelintir politisi, ataukah melibatkan jaringan masif di parlemen. Publik menunggu langkah tegas lembaga antirasuah itu untuk mengungkap siapa saja yang benar-benar menerima uang panas dari dana CSR BI dan OJK.
Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang mencoreng wajah DPR RI. Bagi rakyat, dana CSR semestinya menjadi program sosial untuk pemberdayaan ekonomi dan masyarakat, bukan bancakan elite politik.
Berikut daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 yang diduga turut menerima aliran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin
PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. I. G. A. Rai Wirajaya
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia
Gerindra
1. Heri Gunawan
2. H. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R. Imron Amin
7. Bahtra Banong
8. Khaterine A. Oendoen
NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari
PKB
1. Bertu Merlas
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi
Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy
PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan
PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara