Amnesti Presiden Prabowo Bebaskan Delapan Warga Binaan Sultra

KENDARI, rubriksatu.com – Sebanyak delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian pengampunan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Dari delapan penerima amnesti tersebut, lima orang dinyatakan bebas langsung melalui program amnesti, sementara tiga orang lainnya sudah bebas sebelum Keppres tersebut turun.

Bebas melalui amnesti, Lapas Kendari satu orang, Lapas Baubau satu orang, Rutan Kolaka tiga orang. Selanjutnya Sudah bebas sebelum Keppres terbit, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari satu orang dan Rutan Unaaha sua orang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, menjelaskan bahwa amnesti adalah bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.

“Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, 8 di antaranya berasal dari Lapas dan Rutan di Sulawesi Tenggara,” ungkap Sulardi.

Menurutnya, kebijakan ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. “Dari 8 orang yang mendapatkan amnesti, 3 di antaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi. Sementara 5 orang lainnya menerima amnesti di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) dan langsung bebas,” jelasnya.

Kebahagiaan terpancar dari wajah para penerima amnesti. Mereka mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan kesempatan untuk kembali lebih cepat berkumpul bersama keluarga.

“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Hukum dan HAM, serta Ditjenpas atas kebijakan amnesti ini. Kami sangat bersyukur bisa kembali ke keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ujar salah satu penerima amnesti penuh haru.

Sebelum mendapatkan amnesti, para warga binaan telah melalui proses asesmen dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk mengatasi permasalahan kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *