KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menuntaskan eksekusi pembayaran denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Damsus Antameng alias Damsus, terpidana kasus penambangan tanpa izin di kawasan hutan. Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1397 K/PID.SUS-LH/2023 tanggal 16 Juni 2023.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe setelah sebelumnya Damsus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. MA menyatakan bahwa Damsus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
“Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. H. Musafir, S.H., S.Pd., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2025).
Musafir menjelaskan, Damsus sebelumnya ditahan di Rutan Negara sejak 25 Oktober hingga 10 November 2022, kemudian menjadi tahanan kota hingga 2 Januari 2023. Namun setelah divonis bebas oleh PN Unaaha melalui putusan Nomor 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh, JPU langsung mengajukan kasasi pada 9 Januari 2023. Upaya hukum tersebut akhirnya dikabulkan oleh MA.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 89 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junto Pasal 17 Huruf b dan Pasal 35 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kajari Konawe menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama terhadap kejahatan lingkungan.
“Ini menjadi warisan moral bagi kami. Hukum tidak boleh melemah, meski kepemimpinan akan berganti. Semoga ini menjadi pesan tegas bagi pelaku pertambangan ilegal agar menghentikan praktik-praktik merusak lingkungan,” tegas Musafir.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejari Konawe, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang telah mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Prestasi ini bukan hanya milik Kejaksaan, tapi juga untuk masyarakat Konawe. Kami berharap, siapa pun Kajari berikutnya dapat melanjutkan semangat penegakan hukum yang konsisten dan berpihak pada keadilan lingkungan,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi