Tristaco Kembali Berulah, Ada Bukaan Lahan Ilegal dan Komisaris Diduga Terlibat Skandal Mandiodo

KONUT, rubriksatu.com – Perusahaan tambang kontroversial PT Tristaco Mineral Makmur kembali tersandung kasus baru. Setelah sebelumnya Direkturnya, RHT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas penggunaan dokumen terbang dalam praktik tambang ilegal, kini perusahaan ini kembali disorot tajam.

Temuan terbaru mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan ilegal di Blok Mandiodo, tepatnya pada zona antara IUP PT ARI dan PT BKU, dengan koordinat 03°21’44.51″ S, 122°17’02.97″ E dan 03°22’31.95″ S, 122°16’15.30″ E. Aktivitas ini diduga kuat mengarah ke stokpile PT Tristaco, mempertegas dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam praktik pertambangan tanpa izin yang berulang.

“Bukaan lahannya jelas-jelas mencurigakan dan arahnya ke fasilitas PT Tristaco. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi kuat kejahatan terorganisir dalam tambang,” tegas Ketua P3D-Konut, Jefri, Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melayangkan teguran keras kepada PT Tristaco atas aktivitas tambang di kawasan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH. Tapi teguran itu seolah tak berbekas. Tristaco terus beroperasi di luar batas hukum dan akal sehat.

“Ini bukan lagi soal pelanggaran administratif, ini bentuk pembangkangan terhadap negara,” tegas Jefri.

Sorotan juga mengarah kepada Komisaris PT Tristaco berinisial TFA, yang diduga ikut bermain dalam pusaran kasus tambang ilegal dan potensi tindak pidana korupsi di Mandiodo.

“Kami mendesak Kepala Kejati Sultra yang baru memanggil dan memeriksa TFA. Jangan biarkan aktor intelektual lolos dari jerat hukum,” ujar Jefri.

P3D-Konut mengaku telah menyiapkan surat resmi kepada Kementerian ESDM RI untuk mendesak penghentian penerbitan RKAB bagi PT Tristaco, serta menuntut transparansi atas laporan eks Direktur RHT yang sebelumnya telah menyeret nama TFA.

Sebagai bentuk pengawalan serius, P3D-Konut berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Aksi ini ditujukan untuk menekan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sultra, agar tidak bermain mata dalam kasus ini.

“Kami tidak akan diam. RHT sudah buka suara, TFA harus ikut diseret. Hentikan semua RKAB untuk Tristaco sebelum semua terang benderang,” tegas Jefri.

Kasus Tristaco menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Masyarakat menunggu, apakah hukum hanya tajam ke bawah atau juga berani menusuk ke atas—hingga ke kursi komisaris.

“Sudah cukup kerusakan di Mandiodo. Jika negara kalah dari korporasi rakus, ini pertanda bencana hukum dan ekologi,” pungkas Jefri.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *