GMPK Bongkar Skandal Limbah PT VDNI: Dugaan Penyelundupan dan Pembiaran Bea Cukai

KONAWE, rubriksatu.com Dugaan praktik gelap kembali menodai aktivitas industri di Konawe. PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), perusahaan smelter raksasa asal Tiongkok yang beroperasi di kawasan Morosi, Sulawesi Tenggara ini diduga kuat menyelundupkan limbah produksi secara sistematis dan terorganisir.

Bukan sekadar isu liar, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Konawe secara resmi melaporkan dugaan kejahatan tersebut ke Polres Konawe pada Jumat (20/6/2025) pukul 15.15 WITA. Ketua DPD GMPK, Sumantri L, S.Sos, menegaskan bahwa laporan ini bukan main-main.

“Kami punya alasan kuat. Dugaan ini nyata, merugikan negara, dan mencerminkan kebusukan sistem pengawasan di kawasan berikat,” bebernya.

Menurut GMPK, PT VDNI diduga melakukan praktik jual beli limbah produksi berbahaya — seperti ban bekas, kabel, tandon, dan limbah lainnya — tanpa dokumen resmi, tanpa faktur, dan tanpa pungutan pajak. Padahal, sebagai kawasan berikat, segala jenis pengeluaran barang wajib tunduk pada regulasi ketat: PER-19/BC/2018 dan PMK 65/2021. Tapi fakta lapangan menunjukkan potensi kejahatan besar terhadap sistem perpajakan dan lingkungan hidup.

Lebih memalukan dan mencurigakan, Kantor Bea Cukai yang seharusnya mengawasi kegiatan kawasan berikat, justru bungkam dan tidak bertindak, meskipun kantor mereka berdiri megah dalam kawasan PT VDNI. GMPK menyebut, ini tak bisa disebut kelalaian, tetapi potensi pembiaran dan kongkalikong struktural.

“Kalau pengeluaran limbah industri bisa seenaknya tanpa dokumen, maka kawasan berikat ini hanya kedok untuk merampok negara secara legal,” tegas Sumantri.

Lebih ironis, dugaan ini bukan kali pertama. Aktivitas serupa sebelumnya sempat dihentikan oleh Bea Cukai, namun kini terulang dengan cara lebih halus dan licik. Hal ini menegaskan bahwa PT VDNI tidak hanya tidak patuh hukum, tapi juga menantang kedaulatan hukum di republik ini.

GMPK menuntut agar Kapolres Konawe segera turun tangan, menangkap dan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, baik dari internal perusahaan maupun oknum yang memfasilitasi di luar.

“Jangan sampai aparat membiarkan kejahatan industri berjalan karena tekanan modal. Penegakan hukum harus keras, tegas, dan transparan,” pungkas Sumantri.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Konawe dan manajemen dari perusahaan belum memberikan respons atas laporan tersebut. Masyarakat menanti apakah hukum masih punya taring, atau tunduk pada uang dan kekuasaan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *