KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dari wilayah pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT Intan Perdhana Puspa (IPP) yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan ancaman langsung bagi masyarakat sekitar dan ekosistem hutan tropis yang tersisa.
Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut), Andri Fildan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, PT IPP diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kalau benar mereka tidak punya IPPKH, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan,” tegas Andri, Kamis (12/6/2025).
Ia merujuk pada ketentuan PP No. 23 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tambang terbuka dilarang keras di kawasan hutan lindung, dan hanya metode tambang bawah tanah yang diizinkan dalam kondisi tertentu. Lebih lanjut, UU No. 41 Tahun 1999 juga dengan tegas melarang penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan non-kehutanan tanpa izin resmi.
Andri juga menyinggung dampak nyata dari eksploitasi kawasan hutan tersebut, yang menyebabkan banjir rutin di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, akibat hilangnya fungsi daerah resapan air dan rusaknya ekosistem sungai.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal masa depan lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan. Hutan lindung bukan milik perusahaan, tapi milik rakyat dan generasi yang akan datang,” tegasnya lagi.
FMPLP Konut juga mencurigai bahwa praktik serupa terjadi di sejumlah perusahaan tambang lain di Routa, yang mengeruk keuntungan dengan mengorbankan hutan dan keselamatan warga.
Andri menuntut agar aparat penegak hukum turun tangan dan tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang sangat jelas ini.
“Kalau negara tunduk pada kepentingan korporasi, maka hancurlah hutan kita. Penegak hukum harus berani menindak tegas siapa pun pelaku perusakan lingkungan, tanpa pandang bulu,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT IPP belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi dari redaksi masih terus dilakukan.
Laporan Redaksi