KONAWE, rubriksatu.com – Krisis lingkungan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian tak terbendung. Di balik masifnya aktivitas pertambangan, muncul dugaan kuat bahwa sejumlah perusahaan telah merusak kawasan hutan lindung secara ilegal.
Eksploitasi brutal ini tak hanya mencederai hukum, tapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem serta kehidupan masyarakat lokal.
Sejumlah perusahaan tambang diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lebih parah lagi, dokumen penting seperti AMDAL dan UKL/UPL disebut tidak pernah diterbitkan sebuah pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 yang mensyaratkan kelengkapan dokumen lingkungan sebelum kegiatan tambang dimulai.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang aktivitas tambang terbuka di hutan lindung karena fungsinya yang vital sebagai penyangga kehidupan. Namun aturan ini seolah diabaikan.
Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut), Andri Fildan, angkat bicara.
“Dulu tambang di Routa bisa dihitung jari. Sekarang? Tumbuh liar seperti jamur di musim hujan! Tapi dampaknya untuk daerah? Nol besar! Hutan lindung dirambah, lingkungan terancam,” ujar Andri, Selasa (10/6/2025).
Menurut Andri, banyak perusahaan beroperasi di luar batas izin resmi dan bahkan sama sekali tak memiliki legalitas. Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk eksploitasi serampangan yang tidak hanya merusak alam, tetapi juga menciptakan keresahan sosial.
“Hutan lindung yang seharusnya menjadi benteng alam, kini dihancurkan demi kepentingan segelintir pihak. Jika ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyiapkan bencana ekologis dalam skala besar. Ribuan warga yang menggantungkan hidup pada alam Routa akan jadi korban berikutnya,” bebernya.
Routa, yang dikenal sebagai kawasan dengan potensi konservasi tinggi, kini berada di persimpangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak lagi berpura-pura buta.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran izin harus dilakukan tanpa kompromi. Pembiaran hanya akan menjadikan Routa simbol kegagalan tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
Daftar Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Routa:
PT Sulawesi Cahaya Mineral
PT Intan Perdhana Puspa
PT Homkey Inti Prima
PT Gemilang Multi Mineral
PT Karya Energi Makmur
PT Sutra Jaya Makmur
PT Modern Cahaya Makmur
PT Pelangi Utama Jaya Mandiri
PT Morata Maju Bersinar
CV Lalomerui Perkasa
PT Macro Puri Indah Perkasa
PT Anugrah Batu Putih
CV Gita Flora
PT Mandiri Jaya Nickel
PT Sejahtera Energi Resource
PT Berkah Taruli Jaya
PT Nusa Mineral Semesta
PT Wika Manunggal Perkasa
PT Erabaru Timur Lestari
PT Nikelindo Surya Kencana Agung
PT Prospek Bumindo Sejahtera
PT Alvindo Mining Resource
PT Andalan Energi Nusantara
PT Ocean Valley Internasional
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas dugaan aktivitas ilegal dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Laporan Redaksi