KENDARI, rubriksatu.com – Tambang-tambang mineral logam di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan tajam. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra mengungkap daftar mencengangkan: dari 70 perusahaan pemegang RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Biaya), hanya 4 perusahaan yang tercatat tertib membayar pajak. Selebihnya? Sebanyak 66 perusahaan masuk kategori penunggak pajak.
Empat perusahaan yang dinilai patuh yaitu PT Ifishdeco (Konsel), PT Tomia Mitra Sejahtera (Bombana), PT ST Nikel Resource (Konawe), dan PT Moderen Cahaya Makmur (Konawe). Sementara 66 lainnya — termasuk PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), PT Tiran Indonesia, PT Ceria Nugraha Indotama, PT Adhi Kartiko Pratama, hingga PD Aneka Usaha Kolaka — disebut belum menunaikan kewajiban fiskal mereka.
Anggota Komisi II DPRD Sultra, Dr. H. Ardin, menyebut situasi ini sangat mencurigakan dan bisa mencerminkan adanya praktik pembiaran atau bahkan perlindungan dari pusat.
“Jangan sampai para pemegang IUP tambang di Sultra seolah-olah bisa seenaknya menambang tanpa membayar kewajiban karena ada beking dari pemerintah pusat,” sindir Ardin.
Ia menyebut bahwa pengusaha tambang di Sultra telah menunjukkan itikad buruk: mengeruk sumber daya alam, meninggalkan kerusakan lingkungan, tapi enggan membayar pajak sebagai kewajiban minimal kepada negara.
“Ini memalukan. Mereka sudah ambil untung besar dari daerah kita, tapi malah mangkir bayar pajak. Pemerintah tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.
Ardin mendesak agar Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh, dan meminta Pemprov Sultra bersikap lebih tegas terhadap para perusahaan tambang yang mengangkangi aturan.