KONAWE, rubriksatu.com – Serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang menggurita di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.
Berbagai kasus, mulai dari proyek bermasalah, penyimpangan anggaran belanja makan dan minum, hingga pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN), satu per satu mulai terkuak.
Sorotan utama tertuju pada dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum Bupati Konawe pada tahun anggaran 2023 dan 2024 di bagian umum dan Humas Setda Konawe.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp4,2 miliar.
Rinciannya, di bagian Umum Setda Konawe, ditemukan penyimpangan belanja makan dan minum Bupati sebesar Rp2,9 miliar. Sementara itu, di bagian Humas dan Protokol Setda Konawe, kerugian negara tercatat sebesar Rp1,3 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret nama dua mantan Bupati Konawe, yaitu Kery Saiful Konggoasa yang menjabat selama dua periode, dan Harmin Ramba yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati.
Pasalnya, peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi saat keduanya menjabat. Dugaan korupsi di Bagian Humas dan Protokol itu terjadi di awal tahun 2023 saat Kery Saiful Konggoasa menjadi Bupati Konawe. Saat itu EK menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag).
Sementara dugaan korupsi di bagian umum Setda Konawe itu berlanjut di saat Harmin Ramba sebagai Penjabat Bupati pada bulan September 2023 hingga Agustus 2024. Adapun yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) saat itu adalah YS.
Selain dugaan korupsi itu, kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe juga tengah diusut. Kepala Dinas berinisial LWN diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi ini. Kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara telah melakukan perhitungan kerugian negara terhadap kasus tersebut.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe telah mengambil alih penanganan kasus-kasus dugaan korupsi ini. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap lebih dalam mega korupsi ini.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.TK, S.IK, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, belum bisa memberikan keterangan secara rinci.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang diduga mengetahui seluk-beluk permasalahan ini telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Konawe.
Laporan Redaksi