PT TMBP di Kolaka Jual Ore Nikel dengan Izin Batuan?, Wabup Terpilih Diduga Terlibat

Advertisements

KOLAKA, rubriksatu.com – Aktivitas pertambangan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan. Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk batuan peridotit ini diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin serta penjualan ore nikel yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

PT TMBP menguasai wilayah pertambangan seluas 64,70 hektar, berbatasan langsung dengan dua perusahaan tambang besar lainnya, yaitu PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT Waja Inti Lestari (WIL). Namun, di lapangan, aktivitas perusahaan ini justru memicu tanda tanya besar.

Sorotan terhadap PT TMBP pertama kali disampaikan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa perusahaan ini telah melanggar izin operasionalnya.

“PT TMBP ini IUP-nya batuan, tetapi di lapangan diduga kuat menjual ore nikel. Bahkan kegiatan tersebut dilakukan dalam kawasan hutan tanpa izin,” ujar Hendro yang akrab disapa Egis, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, ia menduga bahwa PT TMBP merupakan kelanjutan dari PT Babarina Putra Sulung (BPS), sebuah perusahaan yang sebelumnya telah dicabut izinnya oleh pemerintah.

“Modelnya sama dengan PT BPS, yang izinnya untuk batuan tetapi malah menjual nikel,” bebernya.

Temuan serupa juga diungkap oleh Koordinator Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP), Habrianto. Menurut hasil investigasi internal JPIP, mereka menemukan bukti dugaan bahwa PT TMBP tidak hanya melakukan aktivitas tambang di luar izin, tetapi juga menjual hasil tambangnya dalam bentuk ore nikel.

“Dokumentasi yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa yang ditambang bukan batuan, tetapi ore nikel. Aktivitas ini kami duga dilakukan dalam WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) PT TMBP,” jelas Habrianto.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena PT TMBP dikaitkan dengan oknum Wakil Bupati Kolaka terpilih, H. Husmaluddin. Jika benar, maka dugaan pelanggaran ini bisa mencoreng integritas pejabat daerah.

“Sangat disayangkan jika yang bersangkutan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan,” tambah Habrianto.

Baik Ampuh Sultra maupun JPIP berencana melaporkan dugaan kejahatan ini secara resmi kepada pihak berwenang.

Sementara itu, terkait dengan dugaan kepemilikan PT TMBP oleh Wakil Bupati Kolaka terpilih, hingga saat ini pihak media masih berusaha menghubungi H. Husmaluddin untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT TMBP bisa dikenakan sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga sanksi pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam sektor pertambangan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan tambang lain di Sulawesi Tenggara, bahwa kegiatan pertambangan yang tidak sesuai izin bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Masyarakat pun diharapkan terus berperan aktif dalam mengawasi aktivitas tambang di daerah mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum menerima Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *