BOMBANA, rubriksatu.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Polsek Lantari Jaya karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam aksinya, mereka menggunakan metode “tempelan” dan bahkan memilih area kuburan sebagai tempat paling aman untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Cipta Kondisi yang bertujuan menekan angka kriminalitas, termasuk peredaran narkoba.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa transaksi narkoba kerap terjadi di wilayah Desa Langkowala. Berdasarkan laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Prasetyo.
Modus Operandi: Tempelan di Kuburan
Dari hasil pemantauan, polisi mendapati bahwa pasangan suami istri tersebut, Nasrun alias Adi (43) dan istrinya, terlibat dalam transaksi narkotika.
Selanjutnya, Pada Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, petugas melihat tersangka melintas di perempatan SP2 menggunakan sepeda motor. Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan bukti transaksi pembelian sabu melalui ponselnya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli sabu seharga Rp550.000 dari bandar berinisial BY. Setelah diinterogasi, dia menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di belakang kios berwarna kuning di Desa Langkowala,” tambahnya.
Tersangka mengaku telah empat kali membeli sabu dengan sistem tempelan. Menariknya, salah satu lokasi favoritnya adalah kuburan di Desa Watu-Watu.
“Menurut pelaku, kuburan adalah tempat yang paling aman karena orang jarang mendekat,” beber Kapolsek.
Adapun rincian transaksi mereka yakni, pembelian pertama seharga Rp300.000, dengan lokasi pengambilan di simpang enam Desa Watu-Watu. Pembelian kedua senilai Rp300.000, dengan tempelan di kuburan Desa Watu-Watu.
Kemudian, pembelian ketiga senilai Rp300.000, dengan lokasi pengambilan di sekitar BTN Desa Watu-Watu, Kecamatan Lantari Jaya, transaksi keempat yang akhirnya berujung pada penangkapan oleh polisi dan terakhir barang Bukti dan Proses Hukum.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit ponsel Vivo, satu sachet sabu seharga Rp550.000, satu buah pipet dan satu lembar tisu.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lantari Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Lantari Jaya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas pria yang akrab disapa Yoyo ini.
Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bombana guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Laporan Redaksi