Konawe, Rubriksatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang remaja perempuan berinisial RAHMA (17). Kejadian ini terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA di Pantai Tombawatu, Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe. Pelaku yang berinisial RD (30), merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2019.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan polisi bernomor LP/B/03/II/2025/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA, kejadian bermula ketika Muh. Agung Arrasyid (22) dan Rahma berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Pantai Batu Gong untuk menghabiskan malam minggu. Sekitar pukul 23.30 WITA, keduanya bersiap pulang ke rumah Rahma di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Saat hendak berangkat, tiba-tiba seorang laki-laki tidak dikenal mendekati dari belakang dan memiting leher Muh. Agung sambil menodongkan pisau. Pelaku memerintahkan keduanya untuk turun dari motor dan berlutut. Setelah itu, pelaku mengikat tangan Muh. Agung menggunakan ikat pinggang berwarna hijau tua merek Live’s yang dibawanya.
Pelaku kemudian mengancam akan mengambil motor atau menyakiti Rahma. Saat Rahma mencoba memberontak, pelaku memiting lehernya sambil terus menodongkan pisau. Dalam situasi kacau, pelaku mengayunkan pisau ke arah punggung Rahma, menyebabkan korban mengalami luka parah. Muh. Agung yang panik berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar. Rahma segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Barang Bukti dan Tersangka
Polisi menemukan satu barang bukti, yaitu ikat pinggang berwarna hijau tua merek Live’s yang digunakan pelaku untuk mengikat korban. Pelaku yang berinisial RD diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2019 di Desa Tombawatu. Saat ini, RD masih dalam penyelidikan dan belum mengakui perbuatannya.
Tindak Pidana dan Pasal yang Disangkakan
Awalnya, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Namun, setelah korban meninggal dunia, pasal yang disangkakan dinaikkan menjadi Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Motif Kejahatan
Motif kejahatan ini belum dapat dipastikan karena pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan keterangan saksi, diduga pelaku berniat mengambil barang berharga milik korban.
Respons Masyarakat
Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Kapolres Konawe menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya meningkatkan pengawasan keamanan di tempat-tempat umum, terutama pada malam hari.
Sumber: Polres Konawe, Polda Sultra
Editor: Tim Redaksi