Tragis! Remaja Korban Pembacokan di Pantai Tombawatu Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap

Advertisements

KONAWE, rubriksatu.com – Polres Konawe akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan yang terjadi di Pantai Tombawatu, Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Kasus ini diungkap dalam press release yang digelar pada Jumat (14/2/2025). Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis menyebut bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban.

Azis membeberkan, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2025 lalu. Korban Rahma bersama rekannya Muh. Agung Arrasyid mengunjungi Pantai Batu Gong untuk menghabiskan malam minggu. Namun, saat mereka hendak pulang sekitar pukul 23.30 WITA, tiba-tiba seorang pria yang tak dikenal menyerang dan menodongkan pisau ke leher Agung sambil melarangnya menoleh ke belakang.

Pelaku memaksa korban dan rekannya turun dari motor, berlutut, serta mengikat tangan Agung. Tidak hanya itu, pelaku merampas ponsel dan kunci motor sebelum memerintahkan mereka berpindah ke tempat yang lebih gelap.

Saat dalam kondisi terikat, pelaku meminta mereka memilih antara merelakan motor atau menghadapi ancaman kekerasan seksual. Keduanya memilih menyerahkan motor, tetapi pelaku tetap mengikat Rahma dan terus mengancam dengan pisau.

Rahma mencoba melawan, namun pelaku semakin beringas. Melihat situasi semakin berbahaya, Agung berhasil melepaskan diri dan berlari meminta pertolongan warga. Sementara itu, Rahma mengalami serangan brutal hingga mengalami luka parah.

“Setelah warga berdatangan, pelaku melarikan diri, sementara Rahma segera dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, setelah beberapa hari korban mendapatkan perawatan di rumah sakit nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dideritanya,” ungkap Aziz.

Motif Pelaku Masih Misterius
Hingga kini, pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga ingin merampas barang berharga milik korban.

Polres Konawe memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku.

Dari perkara ini, awalnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Namun, setelah korban meninggal dunia, pasal yang dikenakan ditingkatkan menjadi, Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian. Dengan pasal ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *