KONUT, rubriksatu.com – PT Putra Uloe Mandiri (PUM) mengakui bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di sekitar jalan hauling menuju Jetty PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), yang mengakibatkan seorang sopir dump truck meninggal dunia.
Dalam pernyataan resmi, manajemen PT PUM yang merupakan kontraktor tambang untuk PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Kamal, menyampaikan bahwa pihaknya sepenuhnya bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Kami yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Kami juga menyampaikan bahwa keluarga korban telah menerima dengan ikhlas dan menolak untuk dilakukan autopsi,” ujar Kamal.
Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, Kamal menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan hak-hak yang menjadi milik korban serta memberikan santunan kepada keluarga.
“Kami telah memberikan hak-hak korban dan turut memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian,” tambahnya.
Kamal menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja yang tidak diinginkan oleh siapapun.
“Ini adalah musibah yang tidak ada yang dapat memprediksi. Kami bertanggung jawab penuh atas kejadian ini dan akan melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, di sekitar jalan hauling menuju Jetty PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Korban yang merupakan sopir dump truck kontraktor PT KDI, PT Putra Uloe Mandiri (PUM), meninggal dunia dalam insiden tersebut. Diketahui bahwa pada saat kejadian, korban tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang merupakan kewajiban dalam pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kecelakaan ini menarik perhatian publik, di mana PT KDI dan PT AKP dianggap lalai dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya diutamakan demi keselamatan pekerja.***
Editor: Redaksi