Konawe Selatan, Rubriksatu.com – Ketua Umum DPW Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Sulawesi Tenggara, Pebdong, menyerukan agar hakim Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan tetap berpegang pada hukum positif tanpa terpengaruh oleh tekanan publik dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru honorer terhadap siswa kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Pebdong menyatakan bahwa isu ini telah ramai dibicarakan dalam beberapa bulan terakhir, dan kasusnya kini berada dalam proses hukum di Kejari Konawe Selatan. “Saya berharap kepada hakim di Kejari Konawe Selatan untuk menjalankan hukum yang berlaku tanpa terganggu oleh tekanan publik. Kita ketahui bersama bahwa hukum adalah pedoman bagi kita dalam berbangsa, bernegara, dan bertindak sebagai masyarakat yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung pentingnya masyarakat untuk melihat permasalahan secara objektif dan rasional. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menuai berbagai respons, termasuk pernyataan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito yang berniat memboikot siswa terkait agar tidak diterima di sekolah mana pun. Menurut Pebdong, langkah tersebut terkesan tendensius dan kurang bijak.
“Sebagai ketua PGRI Kecamatan Baito, seharusnya mampu menetralkan situasi ini. Penting bagi PGRI untuk menjaga kondusivitas proses hukum dan memberikan kepercayaan penuh pada aparat penegak hukum, khususnya Kajari Konawe Selatan, dalam menyelesaikan kasus ini,” tegas Pebdong.
Pebdong juga menekankan bahwa hakim di Kejari Konawe Selatan perlu fokus pada penerapan hukum positif sesuai peraturan yang berlaku tanpa dipengaruhi oleh opini publik. “Kami percaya bahwa hakim Kejari Konawe Selatan mampu mengambil keputusan yang adil dan tepat berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.