Pjs Bupati Koltim Tandatangani Kesepakatan Optimalisasi PAD, Disaksikan Pj Gubernur Sultra

Advertisements

Koltim, rubriksatu.com – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Ir. Ari Sismanto, menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara. Acara ini berlangsung di Kantor Gubernur Sultra pada Selasa (15/10/2024) dan turut disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.

Pjs Bupati Koltim didampingi oleh Sekretaris Daerah Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa, SSTP, M.Si, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Koltim, Rismanto Runda, S.Sos, M.M. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Forkopimda Provinsi Sultra, Kepala Bapenda Sultra, Bupati dan Walikota se-Sultra, serta perwakilan Bank Indonesia Sultra dan pimpinan Kementerian/Lembaga di wilayah Sultra.

Dalam laporannya, Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kesepakatan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lebih lanjut, Mujahidin mengumumkan bahwa mulai 5 Januari 2025 akan diberlakukan opsen pajak guna mendukung optimalisasi pemungutan pajak di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan kesepakatan ini. Ia juga menggarisbawahi pentingnya mengubah paradigma dalam pengelolaan PAD, mengingat ketergantungan fiskal Sultra yang masih besar terhadap dana transfer dari pusat.

“Kita harus mulai memaksimalkan potensi PAD di daerah dan tidak lagi bergantung pada transfer dari pusat,” ujar Andap. Data dari Bapenda Sultra menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 21% dari 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar belum membayar pajak, serta banyak perusahaan pengguna air permukaan dan alat berat yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka.

Dengan adanya kesepakatan kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mampu meningkatkan penerimaan PAD, sehingga pembangunan di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih optimal dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Sebagai penutup, Pj. Gubernur Sultra juga menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam meningkatkan disiplin pajak, serta mendorong penggunaan teknologi digital guna memastikan pengelolaan pajak yang akurat dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *