KONUT, rubriksatu.com – Seorang pria ditemukan meninggal dunia di atas kapal Tugboat Buana Marine XXI yang sedang berlabuh di perairan Pelabuhan Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WITA. Korban, Rustam (50), yang berprofesi sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di kapal tersebut, diduga bunuh diri dengan mengiris tangan kirinya menggunakan benda tajam.
Kronologi kejadian dimulai sekitar pukul 03.00 WITA ketika korban mendatangi anjungan kapal dengan membawa dua senjata tajam di kedua tangannya. Tanpa peringatan, ia menyerang dua saksi, Sugi dan Fariz, yang berhasil menyelamatkan diri dengan melompat ke kapal tongkang terdekat.
Tidak lama kemudian, korban bertemu dengan kapten kapal, Suparno. Meskipun Suparno sempat mencoba menenangkan Rustam, korban malah menyerang kapten kapal tersebut, menyebabkan luka pada tangan kirinya. Suparno kemudian melarikan diri ke kapal tongkang, meninggalkan Rustam sendirian di atas kapal Takbut.
Setelah kejadian tersebut, Suparno segera menghubungi kru kapal lainnya, memperingatkan mereka untuk tetap berada di kamar dan tidak keluar karena Rustam sedang mengamuk. Sekitar pukul 10.00 WITA, petugas keamanan, Bhabinkamtibmas Bripka Ismail, dan Danposramil Serda Rusman tiba di kapal untuk mengamankan situasi. Mereka menemukan Rustam sudah tergeletak tak bernyawa di lantai kapal.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, menjelaskan bahwa setelah polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka segera melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi yang berada di kapal. Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Langgikima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pukul 14.40 WITA, korban sudah dirujuk ke RS Bhayangkara Kendari menggunakan mobil ambulans Puskesmas Langgikima untuk pemeriksaan lanjutan. Dugaan sementara, korban meninggal dunia karena bunuh diri. Korban diketahui sering mengalami frustrasi dan halusinasi,” ujar AKBP Priyo Utomo.
Priyo juga mengungkapkan bahwa di hari yang sama, penyidik Polres Konawe Utara telah meminta persetujuan dari keluarga korban untuk dilakukan autopsi. Namun, keluarga korban sepakat untuk menolak autopsi karena meyakini bahwa almarhum meninggal dengan wajar.
Mereka juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari muncul persoalan hukum terkait penolakan autopsi ini, keluarga siap menanggung tanggung jawab sepenuhnya.
Laporan Redaksi