Usai Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Menggunakan Parang di Desa Andalambe

Advertisements

KONAWE, rubriksatu.com – Muslimin (54), warga Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Tongauna setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan menggunakan parang. Penangkapan ini mengakhiri pencarian intensif yang dilakukan pihak kepolisian.

Kapolsek Tongauna, IPDA Fahri Latekeng, SH, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA. Muslimin berhasil dibekuk di rumah sepupunya, Ambo Aco, yang berada di Dusun III, Desa Pumbinisi, Kecamatan Pondidaha, Konawe.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, di mana korban, Risal (34), yang juga merupakan warga Desa Andalambe, menjadi sasaran serangan parang oleh Muslimin. Usai melakukan aksi kekerasan tersebut, Muslimin langsung melarikan diri, memicu upaya pencarian yang dilakukan oleh Polsek Tongauna.

“Pelaku berhasil diamankan di rumah sepupunya di Desa Pumbinisi. Saat ini, pelaku akan diserahkan ke Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Fahri Latekeng.

Advertisements

Aksi penganiayaan ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat pelaku sempat buron dan dianggap berbahaya. Namun, dengan penangkapan Muslimin, Polsek Tongauna berhasil meredakan kekhawatiran warga dan memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Tongauna juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kepolisian selalu siap membantu masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” tambah IPDA Fahri Latekeng.

Penangkapan Muslimin ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Desa Andalambe dan sekitarnya, serta menjadi contoh bagi siapapun yang mencoba melanggar hukum bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *