KONUT, Rubriksatu.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, menginisiasi pertemuan antara masyarakat Langgikima dan perusahaan guna memediasi polemik yang terjadi sejak Desember 2023. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (10/7/24) sekitar pukul 11.00 WITA di Aula Sanika Satyawada Polres Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Konawe Utara.
Mediasi ini dihadiri oleh Sekda Konut, Safruddin, S.Pd., M.Pd, Dandim 1430, Letkol Arh. Pramono, S.Sos., M.Han, Camat Langgikima, Tasruddin, Lurah Langgikima, Mansyur, Kepala Desa Pariama, Kadek Dewiyani, para pimpinan dan perwakilan perusahaan, Ketua Aliansi Masyarakat Bersuara (AMB), Adrianus, serta masyarakat Desa Pariama dan Kelurahan Langgikima.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, menginisiasi langkah mediasi ini karena masyarakat Langgikima dan Pariama telah beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan di wilayah Desa Pariama dan Kelurahan Langgikima. Masyarakat merasa perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama pada Desember 2023 lalu.
Diketahui bahwa kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Langgikima mencakup pembayaran kompensasi atau bantuan sosial kepada masyarakat, yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh 22 perwakilan perusahaan.
Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Sekda Konut, Dandim 1430, para manajer atau perwakilan perusahaan, serta masyarakat atas kehadirannya di Polres Konawe Utara guna mencari solusi terbaik. “Tindakan positif dan komprehensif melalui musyawarah atau diskusi ini segera kita ambil untuk menangani riak-riak yang timbul terus akibat permasalahan yang tidak selesai sampai hari ini,” ungkap Kapolres Konut.
Harapan Kapolres Konawe Utara dan Forkopimda adalah agar apa yang didiskusikan nanti benar-benar maksimal, clear, tuntas, dan disepakati bersama serta konsisten dengan keputusan yang diambil untuk direalisasikan.
Sekda Konut, Safruddin, S.Pd., M.Pd, menyampaikan bahwa Bupati Konut sebenarnya akan hadir dalam mediasi ini, namun beliau bersama Wakil Bupati serta Ketua DPRD Konut sedang berada di luar daerah dalam rangka pembahasan anggaran daerah dan percepatan pembangunan Konawe Utara.
Setelah diskusi dan negosiasi panjang dan alot antara masyarakat dan pihak perusahaan, pada pukul 17.00 WITA disepakati bahwa pemilik IUP bersedia memberikan kompensasi berupa bantuan sosial kepada masyarakat sebesar Rp 30.000.000,- dan kontraktor sebesar Rp 20.000.000,- yang akan diselesaikan akhir bulan Juli ini. Pembayaran selanjutnya akan diatur oleh pemerintah daerah baik melalui Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Daerah (Perda).
Laporan Redaksi