Membangun Masa Depan Anak dengan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

Advertisements

KOLTIM, RUBRIKSATU.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka Timur menggelar acara penting dengan tema “Pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak” dan sub tema “Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak.” Rabu (10/7/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari perwakilan OPD, Camat, Kades, Lurah, perwakilan Kemenag, KUA, anggota PKK, hingga Forum Anak Sorume Kabupaten Kolaka Timur. Hadir pula Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ir. Muhammad Aras, M.Si, yang mewakili Bupati Kolaka Timur.

Dalam sambutannya, Ir. Muhammad Aras mengimbau masyarakat untuk tidak menikahkan anak-anak mereka sebelum mencapai usia 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki.

Ia menegaskan pentingnya mematuhi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menetapkan usia minimal pernikahan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Advertisements

“Anak yang berkualitas dapat mempengaruhi kualitas negara, khususnya di Kabupaten Kolaka Timur. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah hadir untuk memberikan perhatian terhadap anak. Dalam skala yang lebih kecil, lingkungan keluarga memegang peranan penting dalam pembentukan anak yang berkualitas,” ujar Muhammad Aras.

Ia juga menekankan bahwa permohonan pernikahan di bawah usia 19 tahun akan ditolak oleh KUA, dan jika tetap ingin menikah, pasangan tersebut harus melalui proses di Pengadilan Agama.

Sementara itu, Ahmadin, S.H.I, M.H, narasumber dari Kemenag Kolaka Timur, menjelaskan dampak buruk dari pernikahan dini. “Pernikahan dini dapat mengakibatkan peningkatan angka perceraian, kematian ibu, dan kematian bayi. Pasangan yang belum siap menghadapi masalah cenderung memutuskan untuk bercerai,” ungkapnya.

Selain sosialisasi, acara ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan Forum Anak Sorume Kabupaten Kolaka Timur. Forum ini terdiri dari perwakilan siswa SMA dan SMK se-Kabupaten Kolaka Timur, yang diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini.

Kegiatan ini mencerminkan upaya serius Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dalam memajukan hak-hak anak dan memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk meraih masa depan yang cerah. Melalui kerjasama antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat, diharapkan angka pernikahan dini dapat ditekan dan kualitas hidup anak-anak di Kolaka Timur terus meningkat.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *