Rubriksatu.com, KONAWE – Jemi Syafrul Imran, yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Konawe dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) Konawe I yang meliputi Unaaha, Anggaberi, Wawotobi, dan Konawe, mengungkapkan kekecewaan atas perusakan beberapa baleho yang telah terpasang di beberapa titik di wilayah dapil tersebut.
Jemi Syafrul Imran merasa geram dan kecewa terhadap tindakan merusak baleho kampanye yang telah terpasang di beberapa wilayah seperti Kelurahan Wawonggole, Toriki, Asinua, dan Kelurahan Unaaha. Dia menerima laporan dari tim suksesnya bahwa perusakan ini telah terjadi selama dua minggu terakhir yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Meskipun kampanye politik sedang berlangsung, Jemi Syafrul Imran menegaskan, pemasangan baleho tersebut telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Oleh karena itu, tindakan perusakan tersebut dianggap tidak hanya merugikan dirinya sebagai calon, tetapi juga melanggar hukum dan norma-norma etika.
“Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,” ungkapnya.
Jemi Syafrul Imran mengajak semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik untuk bersaing secara sehat dan fair. Dia menegaskan, tidak perlu menggunakan cara-cara yang merugikan pihak lain, termasuk merusak atribut kampanye.
“Perusakan atribut kampanye bukan hanya masalah etika, tetapi juga merupakan tindakan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Ia berharap agar proses kampanye politik dapat berjalan dengan damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jemi Syafrul Imran juga mengingatkan bahwa kerjasama dan sikap saling menghormati antarcalon dan tim sukses sangat penting untuk menjaga integritas dan martabat proses demokrasi di Kabupaten Konawe.
Laporan Redaksi