RUBRIKSATU.COM, KONAWE – Muh. Alfariq (18) Warga Kelurahan Punggomosi, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tak bisa berkutik saat dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Jumat malam 12 Mei 2023.
Alfariq dibekuk di BTN Buana Bunggasi, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,49 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti non sabu-sabu berupa satu kaca pirex, satu tas kecil warna merah, satu sumbu, dan satu unit telepon seluler merek Vivo milik pelaku.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Asriady, S.Sos dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis malam 11 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wita ketika anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tumpas sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan tindakan dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan yang akurat di lapangan.
Kemudian, pada hari Jumat malam sekira pukul 19.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di tempat tinggalnya.
Iptu Asriady mengungkapkan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pihak lain dalam tindakan kejahatan narkotika ini,” pungkas mantan Kapolsek Lambuya ini.
Laporan Redaksi