Kuasa Hukum CV UBP Layangkan Somasi Kedua kepada Wabendum PB HMI Sulkarnain

Advertisements

Rubriksatu.com, KENDARI – Kuasa Hukum CV Unaaha Bakti Persada (UBP), perusahaan pertambangan di Morombo Kabupaten Konawe Utara, telah mengirimkan somasi kedua kepada Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sulkarnain, setelah somasi pertama tidak mendapatkan respons.

Dalam somasi kedua ini, Kuasa Hukum dari CV UBP Jushriman, meminta keterangan tertulis beserta bukti-bukti terkait pernyataan Sulkarnain dalam media online terkait aktivitas usaha pertambangan CV UBP di Morombo.

Lanjut, beberapa pernyataan yang dipersoalkan adalah mengenai dugaan UBP sebagai mafia pertambangan, pelanggaran yang dilakukan oleh UBP, dugaan praktik jual beli dokumen, dan manipulasi persyaratan penerbitan RKAB.

Kuasa hukum CV UBP menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Sulkarnain secara keseluruhan adalah tidak benar dan menyesatkan, yang telah merugikan CV UBP.

“Dalam somasi ini, kami dari CV UBP meminta klarifikasi tertulis dari Sulkarnain mengenai maksud dan tujuan pernyataan tersebut, serta meminta Sulkarnain menyampaikan dasar dan bukti-bukti yang menjadi dasar dari pernyataan tersebut,” ungkapnya.

“Kami meminta Saudara Sulkarnain untuk memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak somasi ini diterima,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada respons atau tanggapan dari pihak Sulkarnain terkait somasi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum CV UBP.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *