KENDARI, rubriksatu.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap Jamil, wartawan TV One, yang diduga melibatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau.
Kedua anggota tersebut kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Perkembangan penanganan kasus itu disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).
Polda Sultra menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan komitmennya menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan, penanganan awal telah dilakukan Propam Polres Baubau sesaat setelah kejadian, yakni dengan memeriksa dua anggota yang diduga terlibat pada Kamis (8/10/2026).
Selanjutnya, tim Bid Propam Polda Sultra berangkat ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami perkara tersebut. Sehari kemudian, dua anggota berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus ditempatkan di patsus.
“Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” kata Iis.
Dalam proses penyelidikan internal tersebut, Propam telah memeriksa lima orang saksi, terdiri atas korban dan empat saksi lainnya. Mereka mencakup orang-orang yang berada di dalam ruangan saat kejadian, Kanit Resnarkoba, serta Kasatresnarkoba.
Tim Propam juga telah memeriksa Brigpol HS dan Bripda AA serta mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti untuk mendalami peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden itu bermula pada Rabu (7/10/2026) malam, ketika Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau.
Menurut keterangan korban, saat berada di ruang Unit 1, ia melakukan perekaman karena melihat minuman keras di atas meja. Pada saat bersamaan, Brigpol HS dan Bripda AA sedang mendalami keterangan dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.
Perekaman tersebut kemudian memicu perselisihan hingga terjadi tarik-menarik telepon genggam antara korban dan Brigpol HS. Dalam insiden itu, keduanya dilaporkan terjatuh.
Telepon genggam korban kemudian diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, video dalam telepon genggam tersebut kemudian dihapus karena anggota sedang melakukan pendalaman terkait perkara narkoba.
Setelah itu, korban dibawa Brigpol HS ke ruang operasional Satresnarkoba. Sementara itu, Bripda AA menghapus video yang tersimpan di telepon genggam korban, lalu menyerahkan perangkat tersebut kepada Brigpol HS.
Setelah menerima kembali telepon genggamnya, korban meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.
Polda Sultra menegaskan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang melibatkan anggotanya akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” tegas Iis.
Terkait penyampaian informasi kepada publik, Iis menjelaskan bahwa Polda Sultra berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, informasi publik pada prinsipnya terbuka. Namun, terdapat informasi yang dikecualikan atau memiliki akses terbatas dengan mempertimbangkan konsekuensi apabila dibuka, termasuk potensi terhambatnya proses penyelidikan dan penyidikan serta risiko terhadap pihak-pihak terkait jika identitas mereka diungkap.
Dirinya pun mengajak semua pihak menjaga sinergi dengan tetap menyeimbangkan transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, serta kelancaran tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan perkara.
“Mari kita jaga sinergi dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran atau keberhasilan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” pungkasnya.
Hingga konferensi pers tersebut, pemeriksaan terhadap dua anggota masih berlangsung. Penempatan di patsus merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal, sedangkan penentuan ada tidaknya pelanggaran tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Editor Redaksi






