KENDARI, rubriksatu.com — Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak operasional PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dihentikan sementara.
Desakan tersebut disampaikan KSPN Sultra menyusul kecelakaan kerja yang menyebabkan empat pekerja meninggal dunia setelah tertimbun material longsor di area pertambangan PT KDI, Selasa (22/9/2026).
Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya, menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut. Namun, dia menilai kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa harus menjadi perhatian serius, terutama terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kami turut berbelasungkawa atas kecelakaan kerja tersebut. Namun, kami sangat menyesalkan adanya insiden ini. Pada dasarnya, perusahaan harus benar-benar melindungi kesehatan, keselamatan, bahkan nyawa setiap pekerja,” tegas Ilham.
Menurut Ilham, KSPN Sultra menduga terdapat persoalan dalam penerapan sistem K3 di lingkungan perusahaan. Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Ketenagakerjaan melalui pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap penerapan K3 di PT KDI.
“Kami menduga ada kelalaian dan tidak diterapkannya K3 secara maksimal. Hal ini harus benar-benar disikapi secara serius oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
KSPN Sultra juga meminta pemerintah tidak hanya melihat aspek produksi dan keuntungan perusahaan, tetapi memastikan keselamatan pekerja menjadi prioritas utama.
“Jangan hanya keuntungan korporasi yang menjadi utama. Nyawa manusia jauh lebih utama,” kata Ilham.
Atas dasar itu, KSPN Sultra mendesak pemerintah menghentikan sementara operasional PT KDI sampai proses pemeriksaan dan audit terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta sistem penerapan K3 dilakukan.
Ilham Killing mengatakan pihaknya akan menyampaikan sikap tersebut secara resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta.
“Kami akan mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja di Jakarta untuk segera memberikan sanksi, termasuk penghentian sementara operasional PT KDI, sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Selain meminta pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan, KSPN Sultra juga mendesak aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan kerja tersebut.
Menurut Ilham, proses hukum perlu dilakukan apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan maupun ketentuan keselamatan kerja.
“Kami juga meminta polisi bertindak dan melakukan penyidikan atas kejadian tersebut. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di area pertambangan PT KDI di Kecamatan Langgikima. Empat pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra juga telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi awal guna mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.
Sementara itu, pihak PT KDI masih diupayakan untuk memberikan keterangan terkait insiden dan tuntutan KSPN Sultra.
Editor Redaksi






