KOLTIM, rubriksatu.com — Dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis mencuat di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kamis (3/9/2026).
Seorang warga Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Suhardi, dilaporkan ke Polres Kolaka Timur setelah dana yang diserahkan untuk modal usaha disebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Laporan tersebut disampaikan Ambo Dalle, warga Desa Taore, dan Firma R, warga Desa Awiu, Kabupaten Kolaka Timur. Keduanya mendatangi SPKT Polres Koltim untuk mengadukan dugaan kerugian yang mereka alami.
Ambo Dalle mengaku mengalami kerugian sebesar Rp40 juta setelah dari total Rp50 juta yang diserahkan kepada Suhardi, baru Rp11 juta yang dikembalikan.
Sementara Firma R disebut telah mengirimkan uang sebesar Rp20 juta kepada Suhardi dengan kesepakatan pengembalian pada September 2026.
Untuk perkara Ambo Dalle, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mengenal Suhardi pada Juli 2026 di Desa Pinanggosi, Kecamatan Lambandia.
Keduanya kemudian sempat bersama menuju Desa Taore, Kecamatan Aere. Dalam perjalanan tersebut, Suhardi disebut menceritakan usaha yang dijalankannya, di antaranya bisnis BRI Link dan koperasi simpan pinjam.
Pembicaraan itu kemudian berlanjut pada tawaran kerja sama bisnis.
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Suhardi menghubungi saya melalui WhatsApp dan menawarkan kerja sama dengan meminta modal sebesar Rp50 juta,” ungkap Ambo Dalle.
Menurut Ambo, dalam kesepakatan tersebut Suhardi menjanjikan pengembalian dana dalam waktu dua hingga tiga hari setelah transfer. Total dana yang dijanjikan kembali sebesar Rp51 juta.
Sebagai jaminan, Suhardi disebut menawarkan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam lengkap dengan BPKB dan STNK.
Namun, kendaraan tersebut disebut tidak pernah diserahkan secara langsung kepada Ambo. Ia mengaku hanya menerima foto kendaraan, BPKB dan STNK melalui aplikasi WhatsApp.
Persoalan kemudian muncul saat batas waktu pengembalian dana tiba. Alih-alih mengembalikan seluruh modal sesuai kesepakatan, Suhardi disebut hanya mengembalikan Rp11 juta.
“Uang yang dikembalikan hanya Rp11 juta. Sisanya Rp40 juta dijanjikan akan dikembalikan pada 15 Agustus 2026,” kata Ambo.
Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, sisa uang tersebut disebut belum juga dikembalikan.
Ambo kemudian mengaku kembali diberikan tenggang waktu hingga 1 September 2026. Kesepakatan tersebut disebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dikirim melalui WhatsApp.
Pada 1 September sekitar pukul 09.00 Wita, Ambo kembali menghubungi Suhardi untuk menagih sisa uangnya.
Dalam komunikasi tersebut, Suhardi disebut berjanji akan mengembalikan uang sekitar pukul 15.00 Wita pada hari yang sama.
Namun, janji tersebut kembali tidak terealisasi. Ambo mengatakan, setelah itu nomor telepon Suhardi tidak lagi aktif dan komunikasi keduanya terputus.
Hingga laporan dibuat, Ambo mengaku belum menerima pengembalian sisa uang sebesar Rp40 juta.
Merasa dirugikan, ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Kolaka Timur untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saya merasa dirugikan Rp40 juta karena sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan dan tidak ada lagi komunikasi,” ujar Ambo.
Selain melaporkan perkara yang dialaminya, Ambo Dalle juga menyebut adanya informasi mengenai sejumlah pihak lain yang diduga mengalami persoalan serupa dalam kerja sama bisnis yang dikaitkan dengan Suhardi.
Informasi yang diperoleh menyebut terdapat warga di wilayah Morosi yang mengaku mengalami kerugian dalam kerja sama bisnis.
Bahkan, seorang kepala desa disebut mengalami kerugian sekitar Rp50 juta di wilayah Kapoiala.
Informasi lainnya juga menyebut adanya warga yang mengaku mengalami kerugian dengan nilai berkisar Rp70 juta hingga Rp90 juta.
Namun, informasi mengenai dugaan pihak lain tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.
Polisi diharapkan dapat mendalami seluruh informasi tersebut apabila terdapat laporan atau pengaduan lain yang berkaitan dengan dugaan modus serupa.
Untuk perkara yang dilaporkan Ambo Dalle dan Firma R, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji laporan, bukti transaksi, komunikasi, kesepakatan kerja sama, serta keberadaan kendaraan yang disebut sebagai jaminan.
Editor Redaksi






