KENDARI – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019–2021 memasuki babak baru. Penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara kini telah mengantongi kepastian hukum setelah berkas perkara tersangka KA dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pembebasan sejumlah bidang tanah yang diperuntukkan bagi proyek strategis Pemerintah Kota Baubau, di antaranya pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan pembebasan lahan tersebut.
Dugaan penyimpangan itu antara lain berkaitan dengan indikasi mark-up atau penggelembungan harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta dugaan adanya selisih pembayaran kepada pemilik lahan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka.
Menurut Niko, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026,” kata AKBP Niko, Kamis (20/8/2026).
Status P21 tersebut menandakan bahwa jaksa penuntut umum menilai berkas perkara telah memenuhi kelengkapan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum.
Dengan demikian, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Pemkot Baubau kini memasuki fase lanjutan dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena objek perkara menyangkut penggunaan anggaran pemerintah daerah untuk pengadaan aset dan lahan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur strategis.
Polda Sultra menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti dan hasil penyidikan yang telah diperoleh.
Polda Sultra juga menyatakan komitmennya untuk terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah.
Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat membuka secara terang dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan, termasuk bagaimana mekanisme penentuan harga, penyusunan anggaran, hingga proses pembayaran kepada para pemilik lahan dilakukan.
KA tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor Redaksi






