KENDARI, rubriksatu.com — Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala dan kakao Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara kembali menuai sorotan.
Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA) menilai proses penyidikan perkara yang disebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit senilai sekitar Rp26 miliar tersebut berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
Ketua Umum IMALAK SULTRA, Ali Sabarno, mendesak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra segera memperjelas arah penanganan perkara dan menetapkan tersangka apabila bukti serta alat bukti dinilai telah mencukupi.
Ali mengatakan, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2026. Sejumlah saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan instansi pemerintah dan perusahaan pelaksana proyek, juga disebut telah diperiksa.
“Kasus ini sudah berjalan lama dan pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Publik tentu mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikannya dan kapan ada kepastian hukum,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Menurut dia, lamanya proses penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Kalau memang bukti dan alat buktinya sudah cukup, kami mendesak agar segera ditentukan status hukumnya. Jangan sampai pemeriksaan berlangsung tanpa ujung dan masyarakat hanya menunggu,” tegasnya.
IMALAK SULTRA juga menyoroti sejumlah nama yang mereka sebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Mereka antara lain berinisial LH, mantan Kepala Dinas Perkebunan Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; AA, anggota DPRD Sultra; serta AL dan RS, masing-masing disebut pernah menduduki posisi di Bank Sultra.
Namun, IMALAK meminta seluruh pihak yang disebut dalam sorotan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Ali menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum diarahkan berdasarkan tekanan massa maupun kepentingan tertentu. Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan apabila penyidik telah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami tidak meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan bukti. Jika memang ada pihak yang bertanggung jawab, segera tetapkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Bahkan dirinya meminta Polda Sultra menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik agar tidak muncul spekulasi mengenai proses penyidikan.
“Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar pemeriksaan yang terus berulang tanpa kejelasan. Ini menyangkut dugaan penggunaan uang dalam jumlah besar dan harus diusut secara serius,” katanya.
IMALAK SULTRA memastikan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Mereka juga menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi apabila menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan turun menyampaikan aspirasi secara terbuka. Kami ingin Polda Sultra menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Ali.
Editor Redaksi






