KONAWE, rubriksatu.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Konawe meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merasionalisasi sejumlah usulan anggaran Dinas Pariwisata dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi yang dihadiri Banggar DPRD, TAPD, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Legislator menilai beberapa usulan anggaran Dinas Pariwisata belum mencerminkan prinsip efisiensi dan belum menunjukkan dampak yang signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu pos anggaran yang menjadi sorotan adalah program Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri dengan pagu anggaran mencapai Rp1,7 miliar.
Selain itu, Banggar juga mempertanyakan usulan belanja pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas pariwisata di Kecamatan Soropia senilai sekitar Rp558 juta, yang terbagi dalam tiga kegiatan dengan nomenklatur yang sama.
Anggota Banggar DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, meminta penjelasan mengenai alasan pemecahan kegiatan tersebut menjadi tiga paket masing-masing senilai Rp149 juta, Rp189 juta, dan Rp220 juta.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Konawe, Mudarman, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa anggaran Rp149 juta dialokasikan untuk pembangunan kembali Pos PAD Pantai Toronipa yang terdampak pembangunan akses jalan menuju kawasan wisata.
Menurutnya, pos yang selama ini digunakan hanya berupa bangunan sementara hasil swadaya masyarakat sehingga perlu dibangun kembali sebagai tempat petugas melakukan pemungutan retribusi wisata.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meyakinkan anggota Banggar. Mereka menilai besarnya biaya pembangunan harus sebanding dengan potensi pendapatan yang dihasilkan.
“Target PAD tahun ini sekitar Rp125 juta dan realisasinya sudah mencapai sekitar Rp120 juta. Jangan sampai biaya rehabilitasi atau pembangunan justru lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh daerah,” ujar Ir. H. Majenuddin, M.Si., yang memimpin rapat konsultasi.
Sementara itu, anggaran sebesar Rp220 juta dijelaskan akan digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas di destinasi wisata, meliputi tempat pertemuan Desa Wisata Baini, musala di Pulau Bokori, serta pos dan musala di kawasan Batu Lapis, Desa Garuda. Adapun anggaran Rp189 juta dialokasikan untuk pembangunan menara pengawas di Pantai Toronipa.
Meski telah menerima penjelasan dari Dinas Pariwisata, Banggar tetap meminta agar seluruh usulan tersebut dirasionalisasi sebelum mendapat persetujuan.
Pembahasan kemudian berlanjut pada anggaran promosi pariwisata senilai Rp1,7 miliar. Anggota Banggar, Kristian Tandabioh, SH., M.AP., meminta Dinas Pariwisata memaparkan secara rinci seluruh subkegiatan, termasuk alokasi belanja jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO), alat tulis kantor (ATK), serta komponen anggaran lainnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah legislator menyoroti besarnya alokasi belanja jasa EO yang mencapai sekitar Rp1 miliar. Mereka menilai anggaran tersebut perlu dievaluasi agar penggunaannya benar-benar memberikan manfaat bagi pengembangan sektor pariwisata dan peningkatan PAD.
Banggar menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan pendapatan daerah, bukan sekadar membiayai kegiatan seremonial atau belanja yang dinilai belum memiliki dampak signifikan.
Di akhir pembahasan, mayoritas anggota Banggar DPRD Konawe sepakat meminta agar usulan anggaran yang dianggap belum rasional, termasuk belanja promosi pariwisata dan sejumlah kegiatan rehabilitasi fasilitas wisata, dikaji ulang sebelum dibahas lebih lanjut dalam penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2027.
Editor Redaksi






