KENDARI, rubriksatu.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi pengawasan intensif selama tiga hari, terhitung sejak 17 hingga 19 Desember 2025, dengan menyasar sejumlah perusahaan jasa titipan di Kota Kendari yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal.
Hasil operasi tersebut diumumkan secara resmi oleh Bea dan Cukai Kendari pada Senin (22/12/2025). Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah paket berisi rokok tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 436 slop rokok ilegal atau setara dengan 87.200 batang. Rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, yang terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.
Adapun merek rokok yang diamankan antara lain BOSS, SMITH, HUMER, ANGKER, HMIN, MANCHESTER, LIVERPOOL, ORIS, YUXI, DOUBLE HAPPINESS, NANJING, serta sejumlah merek rokok asal Tiongkok lainnya yang diduga masuk dan beredar secara ilegal.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai barang diperkirakan mencapai Rp171.424.000, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp115.479.000 dan nilai cukai sebesar Rp89.551.200.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya yang memanfaatkan jasa titipan sebagai jalur distribusi.
“Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama yang menggunakan jasa titipan. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Taufik, Selasa (23/12/2025).
Selain melakukan penindakan, Bea dan Cukai Kendari juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan setiap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar.
Editor Redaksi







