KONAWE, rubriksatu.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, secara resmi menetapkan Jemi S. Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe untuk periode 2024–2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Konawe. SK tersebut ditetapkan pada 24 November 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Syafil, SH., M.Hum.
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe dijadwalkan akan dilaksanakan paling lama 60 hari setelah SK diterima oleh pihak DPRD.
Sebagai informasi, Jemi S. Imran merupakan kader Partai Gerindra yang diangkat sebagai PAW menggantikan almarhum H. Rustam, anggota DPRD Konawe yang sebelumnya meninggal dunia.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, Jemi S. Imran akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2029 sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor Redaksi







