KONAWE, rubriksatu.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dan DPRD, terkait hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Kedua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Konawe itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD, Nuryadin Tombili, S.T.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., mewakili Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T.
Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Ibrahim membacakan pidato Bupati Konawe yang diawali dengan pantun bernuansa kebersamaan dan semangat pembangunan:
“Mentari pagi bersinar cerah, angin sepoi menyapa pertiwi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe berserah, bersatu hati demi kemajuan negeri.”
Melalui sambutannya, Bupati Yusran Akbar menegaskan bahwa rapat paripurna ini mencerminkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Proses pembahasan yang telah kita lalui bersama menunjukkan komitmen dan tanggung jawab kita dalam mewujudkan pemerintahan yang baik di Kabupaten Konawe,” ucapnya melalui Wakil Bupati Syamsul Ibrahim.
Syamsul juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Konawe, terutama Panitia Khusus (Pansus), yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam membahas kedua Raperda hingga tuntas.
“Kami menyadari bahwa pelaksanaan kedua Perda ini nantinya membutuhkan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat Konawe,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam mengelola aset daerah secara profesional serta menciptakan lingkungan perumahan yang tertata dan berkelanjutan.
“Semoga dengan disahkannya kedua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Konawe,” tutupnya.
Usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama tersebut, DPRD Konawe melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna Internal yang membahas Hasil Reses Masa Sidang I Tahun 2025.
Langkah ini menandai kesinambungan komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan publik berbasis kebutuhan masyarakat serta memperkokoh fondasi tata kelola daerah yang berintegritas.
Editor Redaksi







